SELAMAT DATANG DI ONCOM DOWNLOAD!!! Prinsip prinsip Demokrasi Secara Universal. ~ Oncom_Download

Sabtu, 27 November 2010

Prinsip prinsip Demokrasi Secara Universal.

a. Pemerintahan yang terbuka dan baertanggung jawab.
pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Misalnya, berbagai rencana, kebijakan dan program pembangunan harus disampaikan secara terbuka kepada masyrakat. Tujuannya adalah agar masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan menjadikan rakyat turut mengawasi jalanya pemerintahan agar terbentuk pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Dewan perwakilan yang representatif.
dewan perwakilan rakyat harus bisa bertindak secara representative yaitu benar benar mewakili rakyat yang telah memilihnya dalam menjalankan fungsinya, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagai mana di amanatkan oleh konstitusi.
c. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka.
Menurut pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan. Negara demokrasi mengakui kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka sehingga tidak akan melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan.
d. Pers yang bebas.
Peranan pers dalam masyarakat yang demokratis adalah menyediakan informasi-informasi dan alternative alternative evluasi yang di buth kan oleh masyarakat dalam menjalankan mandat republikan. Maksud dari mandate republikan adalah mandate yang di perjuangkan oleh geralkan republikan yang dilandasi keyakina bahwa negara adalah res atau urusan yang pulik atau umum. Penyelengaraan pers di Indonesia di atur engan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
e. Prinsip negara hukum.
prinsip negara hukum mengandungarti bahwa kekuasaan pemerintahan di batasi oleh hukum. Ahli-ahli hukum eropa barat continental seperti emanuel kant (1724-1804) dan friedrich Julius stahl memakai istilah rechsstaat dalam menyebut negara hukum, sedangkanahli anglo saxon seperti a.v. dicey memakai istilah rule of law. Stahl menyebutkan empat unsure rechstaat dalam arti klasik, yaitu:
1. hak-hak manusia
2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara eropa continental biasanya di sebut trias politika )
3. pemerintahan berdasarkan peraturan peraturan (wetmatigheid van bestuur).
4. perdilan administrasi dalam perselisihan.
Unsure unsure rule of law dalam arti yang klasik, seperti yang di kemukakan oleh A.V Dicey dalam introduction to the law of the constution mencakup:
1. Supermasi hukum( super macy of the law): tidak adanya kekuasaan sewenang wenagng (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya di hukum kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
3. terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan pengadilan.
Prinsip rechstaat dan rule of law dalam arti klasik muncul pada abad ke 19. ajarannya yaitu negara tidak dapat campur tangan dalam urusan warga negara , kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum. Selanjutnya prinsip rechstaat dan rule of the law dalam arti modern muncul pada abad ke 20. Ajarannya yaitu negara dapat ikut campur tangan terhadap urusan warga negara, hanya saja campur tangan itu tidak boleh lebih dari semestinya di perlukan dan harus tunduk pada jaminan yang diberikan oleh Rule Of The Law. Prinsip Rule Of The Law dalam arti modern juga mengajrkan bahwea syrat syarat dasar untuk terselengaranya pemerintahan yang demikratis di bawah rule of the law ialah:
1. perlidungan konstitusionil.
2. badan kehakiman yang bebas tidak memihak.
3. pemilu yang umum yang bebas.
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. kebebasan untuk berserikat/berorganisir dan beroposis
6. pendidikan kewarganegaraan
f. Sistem Dwi Partai atau Multi Partai.
Dalam kepustakaan ilmu politik pengertian sistem dwi partai biasanya adanya dua partai atau adnya beberapa partai tetapi dengan peran dominant dua partai. Negara yang menganut system ini adalah inggris, amerika serikat dan Filipina. Sitem Multi partai memiliki arti sebaliknya dari system dwi partai yaitu terdapat banyak partai, sitem multi partai berkembang karena keaneka ragaman dalam kompsisi masyarakat. Selain kedua system tersebut terdapat system partai tunggal, system tersebut terdapat di bebrapa negara afrika( Ghana dimasa Nkrumah,Guniea, Mali,dan Pantai Gading) Eropa timur dan RRC.
g. Pemilihan Umum yang Demokratis.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum Anggota DPR,DPD san DPRD, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945.
h. Prinsip Mayoritas.
Pelaksanaan prinsip mayoritas di Indonesia misalnya dalam tata cara penetuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
i. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Negarademokrasi harus melindungi hak hak dasar bagi warga negaranya serta manjamin hak-hak minoritas yang sudah tertuang di dalam perarturan perundang undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tantang HAM.
j. Kontrol sipil atas militer.
Dinamika politik Indonesia menunjukan bahwa milter telah berperan dalam menopang kekuasaan orde baru melalui paradigma dwifungsi ABRI. Era reformasi telah menghapus paradigma dwifungsi ABRI sehingga peran militer dalam jabatan-jabatan politis juga di hapus.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Great HTML Templates from easytemplates.com.